STOP PENYEBARAN COVID-19
1. Stay at Home
TINGGAL DI RUMAH
- Anda yang tidak sakit, akan terhindar dari risiko tertular dari orang dengan Covid-19
- Anda yang Covid-19 positif atau pembawa virus Covid-19 walau tidak sakit (OTG – Orang Tanpa Gejala) tidak akan menulari orang lain.
2. Bila Harus Keluar Rumah
- Pilihlah kegiatan di luar rumah yang memang benar-benar diperlukan: membeli kebutuhan hidup, keperluan pekerjaan yang penting, pengobatan, dsb.
- Pakailah masker, bawalah hand sanitizer berbahan alkohol 70%
- Bila harus bertemu orang lain, jagalah jarak > 1 meter, hindari bersentuhan dengan anggota tubuh orang lain (anggaplah orang lain berisiko menularkan virus Covid ke Anda).
- Cuci tangan dengan hand sanitizer setiap kali Anda hendak menyentuh area wajah Anda
3. Tata Cara Cuci Tangan yang benar
6 langkah cuci tangan yang benar menurut WHO yaitu :
- Tuang cairan handrub pada telapak tangan kemudian usap dan gosok kedua telapak tangan secara lembut dengan arah memutar.
- Usap dan gosok juga kedua punggung tangan secara bergantian
- Gosok sela-sela jari tangan hingga bersih
- Bersihkan ujung jari secara bergantian dengan posisi saling mengunci
- Gosok dan putar kedua ibu jari secara bergantian
- Letakkan ujung jari ke telapak tangan kemudian gosok perlahan


4. Bila Berobat ke Klinik atau Rumah Sakit
- Pakai masker, cukup diantar oleh 1 (satu) orang
- Sampaikan KELUHAN yang Anda alami dan jawablah pertanyaan dokter dengan JUJUR
- Ketidakjujuran Anda akan berakibat dokter salah menentukan diagnosis dan pengobatan terhadap diri Anda.
- Anda akan diberi beberapa pertanyaan Skrining dan diminta menandatangani Form Skrining tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.
- Di masa pandemic Covid-19 ini, informasi yang TIDAK BENAR mengenai kondisi kesehatan yang terkait Covid-19 mengandung konsekuensi risiko penularan terhadap Staf Klinik dan masyarakat lainnya, sehingga dapat pula dikenakan Sanksi Hukum Pidana

DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)