STOP PENYEBARAN COVID-19

STOP PENYEBARAN COVID-19

1. Stay at Home

TINGGAL DI RUMAH

  • Anda yang tidak sakit, akan terhindar dari risiko tertular dari orang dengan Covid-19
  • Anda yang Covid-19 positif atau pembawa virus Covid-19 walau tidak sakit (OTG – Orang Tanpa Gejala) tidak akan menulari orang lain.

2. Bila Harus Keluar Rumah

  • Pilihlah kegiatan di luar rumah yang memang benar-benar diperlukan: membeli kebutuhan hidup, keperluan pekerjaan yang penting, pengobatan, dsb.
  • Pakailah masker, bawalah hand sanitizer berbahan alkohol 70%
  • Bila harus bertemu orang lain, jagalah jarak > 1 meter, hindari bersentuhan dengan anggota tubuh orang lain (anggaplah orang lain berisiko menularkan virus Covid ke Anda).
  • Cuci tangan dengan hand sanitizer setiap kali Anda hendak menyentuh area wajah Anda

3. Tata Cara Cuci Tangan yang benar

6 langkah cuci tangan yang benar menurut WHO yaitu :

  1. Tuang cairan handrub pada telapak tangan kemudian usap dan gosok kedua telapak tangan secara lembut dengan arah memutar.
  2. Usap dan gosok juga kedua punggung tangan secara bergantian
  3. Gosok sela-sela jari tangan hingga bersih
  4. Bersihkan ujung jari secara bergantian dengan posisi saling mengunci
  5. Gosok dan putar kedua ibu jari secara bergantian
  6. Letakkan ujung jari ke telapak tangan kemudian gosok perlahan
6 langkah - Klinik Grha Kumala Probolinggo

4. Bila Berobat ke Klinik atau Rumah Sakit

  • Pakai masker, cukup diantar oleh 1 (satu) orang
  • Sampaikan KELUHAN yang Anda alami dan jawablah pertanyaan dokter dengan JUJUR
  • Ketidakjujuran Anda akan berakibat dokter salah menentukan diagnosis dan pengobatan terhadap diri Anda.
  • Anda akan diberi beberapa pertanyaan Skrining dan diminta menandatangani Form Skrining tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.
  • Di masa pandemic Covid-19 ini, informasi yang TIDAK BENAR mengenai kondisi kesehatan yang terkait Covid-19 mengandung konsekuensi risiko penularan terhadap Staf Klinik dan masyarakat lainnya, sehingga dapat pula dikenakan Sanksi Hukum Pidana
Form Skring dan Pernuataan Pasien Risiko Covid Klinik Grha Kumala Probolinggo

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional

  4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dengan konsekuensi SANKSI DENDA dan atau KURUNGAN

Leave a Reply