Hak Dan Kewajiban Pasien

Quality-Safety

Saat ini upaya meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan sudah merupakan gerakan universal. Berbagai negara maju telah menggeser paradigma ”quality” ke arah paradigma baru ”quality-safety”. Yang berarti bukan hanya mutu pelayanan yang harus ditingkatkan tetapi yang lebih penting lagi adalah menjaga keselamatan pasien secara konsisten dan terus menerus    

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Klinik.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Klinik.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Klinik.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Klinik terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut Klinik apabila Klinik diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Klinik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

  1. Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan sakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
  2. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan profesional kesehatan yang lain sesuai perintah dokter.
  3. Memperlakukan staf Klinik dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan Klinik.
  4. Menghormati privasi orang lain dan barang milik Klinik.
  5. Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan/senjata ke dalam Klinik.
  6. Menghormati bahwa Klinik adalah area bebas rokok.
  7. Mematuhi jam kunjungan dari Klinik.
  8. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang-barang yang penting selama tinggal di Klinik.

Leave a Reply